Pekanbaru, - Pihak Polda Riau mengamankan 7 (tujuh) terduga pelaku pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Agung Nugroho.
Kabid Humas Polda Riau Sunarto kepada wartawan, Selasa (30/11/2021), menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari laporan Agung Nugroho, kemarin malam.
Sesuai Laporan Polisi No. : LP / B / 479 / XI / 2021 / SPKT / POLDA RIAU, tanggal 29 November 2021, politikus Partai Demokrat ini membeberkan, peristiwa itu berawal di rumah dinas (Rumdis) nya di Jalan Sumatera, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Ketika waktu menunjukkan pukul 20.30 WIB, saksi melihat beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba masuk ke dalam Waka DPRD Riau itu tanpa ijin.
Para pelaku kemudian membuka pintu gerbang dengan cara mendorong pintu gerbang (tidak terkunci) sambil berteriak meminta pelapor (Agung Nugroho) untuk keluar rumah dan mengancam untuk menghajar dan membunuh yang bersangkutan.
Setelah membuat laporan polisi, perugas melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan para terduga pelaku. Petugas lalu mengejar ketujuh pelaku di berada di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru dan langsung diamankan ke Mapolda Riau.
Ketujuh terduga pelaku masing masing berinisial Zal (49 tahun), Rez (31), Dzik (24), Anj, (44), Irf (28), Nov (44) dan Afr (39).
”Para terduga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara, ” kata Kombes Pol Sunarto.
Pihak penyidik sendiri hingga kini masih menyelidiki motif dari para terduga pelaku pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Waka DPRD Riau Agung Nugroho itu. Tetapi informasi yang diperoleh Medium Pos, peristiwa tersebut dilatarbelakangi Musda Partai Demokrat Riau. (Mulyadi).